Translate

<===Welcome to ZK's Blog<=>Get your fun in here<=>Don't forget to follow this blog and like the fanpage===>
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Februari 2012

Inilah Obat Anti Galau Abadi

dakwatuna.com – Sahabat sekalian, akhir-akhir ini sering sekali kita dengar kata galau menjadi trend di kalangan remaja khususnya. Kata itu menjadi sebuah perwujudan gambaran karakter pemuda Indonesia saat ini, karena kata-kata yang berkembang ialah bukan kata optimis tapi malah pesimistis. Sehingga secara tidak langsung sebenarnya akan memberikan dampak pada yang mendengarnya. Contoh: bila saya bilang kepada Anda, jangan pikirkan gajah! Lalu apa yang terbayang di pikiran Anda? Gajah bukan? Sama bila kita bilang jangan galau, maka yang pertama terlintas di pikiran yang mendengar ialah galau, dan pada akhirnya akan mensugesti orang yang mendengarnya menjadi galau “beneran”.
Sudah ribuan artikel dan ratusan seminar motivasi yang bertujuan menghilangkan rasa galau kepada para remaja dan pemuda di Indonesia, dan parahnya, ternyata kata galau malah semakin berkembang dan terus berkembang merasuki alam bawah sadar yang mendengarnya, terlebih strategi yang diberikan oleh motivator-motivator itu instan dan kurang membekas dalam relung hati remaja yang sedang galau. Oleh karena itu kita sebagai umat Islam sesungguhnya tidak usah bersusah payah mencari jalan akan seseorang tidak galau, karena Allah telah mempersiapkannya.
Melihat dan menganalisa pengalaman pribadi penulis, pada akhirnya penulis mencoba menformulakan resep obat anti GALAU abadi untuk para remaja dan semua yang sedang galau, namun resep ini tidak akan berjalan dengan baik jika tidak di lakukan. Dan penulis melihat ada orang-orang yang kebal dengan rasa Galau. Resep Mereka ialah
Jadilah penghafal Al–Qur’an: penulis pada saat kuliah, penulis sering berinteraksi dengan teman-teman yang aktivitas menghafal Qurannya Intens. Dan yang terlihat ialah, mereka yang selalu berusaha menghafal Al-Quran hidupnya selalu bahagia, perasaan mereka penuh dengan harumnya ayat-ayat Allah, sehingga ketika masalah dan rasa galau datang, tidak berhasil menembus indahnya naungan Al –Quran dalam dirinya.
Berbeda antara aktivitas membaca Al –Quran dengan kegiatan menghafal Quran, bila hanya membaca maka ketenangan yang ada bertahan hanya beberapa hari, kemudian jika belum kembali membaca Quran maka rasa galau bisa menembus celah-celah kekosongan ruhani kita.
Sedangkan bila kita fokus pada kegiatan menghafalnya, maka hati akan terus-menerus tanpa disadari untuk selalu melantunkan ayat –ayat Allah dan berusaha menjaga Ayat-Ayat Allah agar terjaga dan tidak lupa, sekalipun saat kita tidak memegang Al –Quran secara langsung. Karena bagi penghafal Quran, di manapun dia berada dan saat bisa maka ia akan terus melantunkan ayat-ayat yang dihafalnya dalam hatinya, walaupun saat sedang berada di bis, terminal, angkot, kereta, busway bahkan terkadang mohon maaf, saat di toilet pun, tanpa di pikirkan, yang bersenandung di pikiran pada penghafal Quran ialah suara-suara hafalan yang pernah atau sedang mereka dengar.
Sehingga, jika setiap detik kita berinteraksi dengan Al –Quran maka rasa galau akan mati rasa jika mencoba- coba merasuki pikiran kita. Belum lagi di tambah keutamaan seseorang yang hafal Quran nanti di akhirat akan mendapatkan kedudukan yang sangat tinggi setara dengan Nabi dan para Syuhada. Dan Al Qur’an yang jika kit abaca sehari saja akan menjadi syafaat di hari akhirat, apalagi jika kita hafal ayat-ayat Allah tersebut.
Oleh karena itu wajarlah jika para remaja atau pemuda di Indonesia mudah galau, karena mereka jarang mendengarkan, membaca dan menghafal Al-Quran. Dan lebih sering mendengarkan musik dan nyanyian yang merupakan sumber kegalauan yang cukup besar. Dan terkadang waktu kita buat (maaf) buang air besar dalam satu hari, lebih lama dari waktu kita untuk membaca atau menghafal Al-Quran.
Intinya mereka para penghafal Al –Quran ialah orang yang kebal rasa dengan galau, bête dan lemah. Jika ada penghafal Al-Quran masih galau, berarti indahnya Quran belum merasuki sanubari nya.
Jika ingin bahagia selalu dan anti galau jadilah penghafal Al Qur’an. Kalau tidak percaya, coba saja, rasakan dan lihat apa yang terjadi!!
Wallahu ‘alam.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/02/18644/inilah-obat-anti-galau-abadi/#ixzz1mK1YHPts

Valentine’s Day Melanggar Nilai-Nilai Luhur 4 Pilar Bangsa Indonesia

dakwatuna.com – Bangsa kita punya sejarah yang jelas, dari asal usul budayanya yang beraneka ragam, bahasanya yang banyak, tertulis dan dipahami oleh seluruh rakyatnya, namun hari Valentine tidak tercatat dan tidak pernah dijadikan kebanggaan oleh bangsa Indonesia. Tapi kenapa, di mata anak-anak muda Indonesia memiliki budaya Valentine’s Day generasi yang akan menjadi pengganti kepemimpinan masa depan bangsa itu menjadikan hari valentine sebagai hari kasih-sayang, di mana mereka saling memberikan ucapan selamat, saling mengungkapkan rasa cinta, romantika dan segala ketulusan. Di samping itu berbagai macam arti hari valentine di kalangan remaja, ada di antara mereka yang memberikan arti hari valentine adalah hari berbagi bung, berbagi cinta dan kasih saying, berbagi coklat, dengan gaya dan berbagai acara yang mereka buat.
Akibat ketidak tahu pemda yang akan menjadi agent of changes  tentang sejarah dan latar belakang dari hari valentine berakibat terbuai dengan kegiatan fatamorgana tersebut, padahal jika kita mengulas lagi tentang rendahnya budaya sampah yaitu valentine day dari barat ini, akan membuka dan menguak pelanggaran nilai-nilai moral, agama, dan budaya bangsa kita. Mereka mungkin akan merasa muak bahkan muntah dan jijik karena budaya dan kegiatan ini tidak layak sama sekali untuk dirayakan oleh para pengganti pemimpin bangsa yaitu anak-anak muda Indonesia.
Menengok lagi sejarah hari valentine day, sejarah ini bisa kita dapatkan di media dan berbagai sumber, yang bisa dijadikan rujukan untuk supaya generasi kita paham dan mengerti dengan sejarah hari valentine ini yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan bangsa kita, justru dengan perayaan hari valentine ini melecehkan dan merendahkan nilai-nilai moral 4 pilar bangsa Indonesia bahkan melanggar HAM (Hak  Asasi Manusia) pelanggaran ini sudah begitu jelas di mata masyarakat, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat harus melakukan pengontrolan dan perbaikan terhadap masyarakat terutama generasi pengganti bangsa ini.
Dalam sejarahnya, menyebutkan kisah Pendeta St. Valentine yang hidup di akhir abad ke 3 M di zaman Raja Romawi Claudius II. Pada tanggal 14 Februari 270 M Claudius II menghukum mati St. Valentine yang telah menentang beberapa perintahnya, kematian pendeta valentine adalah sebagai rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama –nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan, kemudian pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan serigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St. Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal. 242, The World Book Encyclopedia, 1998).
Sesuai perkembangan, siasat pemimpin gereja katolik itu nampaknya berhasil dengan sukses. Dengan diadakannya upacara kasih sayang tersebut jadi semacam rutinitas ritual yang bagi mereka akan terus dirayakan oleh orang-orang Kristiani, strategi mereka untuk mendapatkan kesan bahwa itu adalah kegiatan yang harus dijalankan, mereka membungkusnya melalui hiburan-hiburan atau pesta-pesta yang pada saat itu nampaknya sudah amat sangat memprihatinkan. Karena dengan cara tersebut, banyak remaja-remaja yang terjebak pada pola perayaan awal hari kasih sayang. Seperti melakukan hubungan seks sesuka hatinya. Gonta-ganti pasangan semaunya. Semua yang mereka lakukan itu sebenarnya bukan lagi didasari oleh kasih sayang, akan tetapi hawa nafsu belaka
Melihat pelanggaran nilai-nilai moral dan nilai social budaya bangsa oleh kegiatan hari valentine ini sudah seharusnya pemerintah tegas memberikan perlindungan dalam bentuk penyadaran dan informasi terkait masalah-masalah pelanggaran yang dilakukan oleh calon penerus bangsa ini, demikian juga masyarakat harus memberikan peran yang besar terhadap kebobrokan moral generasi yang semakin brutal dan tidak terkendali ini.
Sudah sangat jelas bahwa budaya ini adalah budaya sampah dari barat yang tidak ada sejarahnya di Indonesia dan sangat tidak tepat dilakukan di Indonesia, karena justru banyak pelanggaran yang di dalamnya dilakukan oleh anak-anak muda kita, dengan berbagai acara yang dilakukan justru yang Nampak dan terjadi kerusakan moral.
Gaya hidup yang berlebihan dan yang tidak punya nilai, akan merusak moral generasi kita, akan memberikan dampak buruk, seperti pergaulan bebas, akan terjadi AIDS/HIV, Narkoba, Hamil di luar nikah, karena menurut data bahkan di tingkat remaja kerusakan moral memiliki jumlah sangat besar diakibatkan oleh pergaulan bebas yang salah satunya diawali dengan kegiatan valentine ini, dengan berbagi bunga dan coklat kemudian mereka melakukan hal-hal yang jauh dari nilai pilar-pilar kebangsaan kita.
Sebagai generasi calon pemimpin bangsa yang intelek dan bermoral, kita harus bisa memilih dan memilah kegiatan apa yang harus dan perlu dibudayakan di kalangan anak-anak bangsa, tidak kemudian harus ikut-ikutan terhadap kegiatan-kegiatan dan program serta budaya dari barat yang akan justru merusak bangsa kita. Menjadi sebuah tanggung jawab anak-anak bangsa juga untuk ikut terlibat dalam menjaga moral bangsa yang benar. Sehingga tidak terjadi kegiatan-kegiatan yang kemudian akan merusak moral calon penerus bangsa.
Hari Valentine ini sudah mampu merusak moral anak bangsa, menghilangkan sekat antara pergaulan yang seharusnya menjaga diri dari pergaulan bebas, karena sudah jelas pergaulan bebas bisa merusak nilai-nilai agama, nilai moral bangsa, yang kemudian hal ini kehilangan masa depannya. Tentu sangat disayangkan jika pemerintah tidak ikut campur dalam memberikan pemahaman, dan membuat kebijakan terkait terhadap moral generasi bangsa. Di samping itu juga masyarakat harus memberikan peran besar terhadap pergaulan yang melanggar nilai – nilai social masyarakat, orang tua juga tidak kalah penting untuk memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap pergaulan bebas ini, dengan salah satu program pergaulan bebas yang tidak memiliki sekat adalah merayakan hari valentine.
Kurangnya perhatian pemerintah, mengakibatkan pemuda generasi kita tidak mampu mengendalikan diri dalam memfilter dan melawan trend/gaya barat, mereka tidak yakin dengan budaya Indonesia yang mulia sehingga ia merayakan dan meyakini bahwa kegiatan hari valentine ini jika tidak diikuti maka mereka dianggap ketinggalan zaman. Di sisi lain juga kurangnya peran keluarga orang tua untuk mendidik anaknya tentang aqidah, sejarah dan budaya yang sesungguhnya, sehingga mereka lemah jiwanya dalam memahami agama Islam, akibatnya mereka tidak mampu men-sharing budaya yang datang melabrak-labrak. Di samping itu juga perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah dan kita semua bahwa pemerintah kita ini tidak tegas terhadap budaya-budaya sampah yang masuk ke Indonesia, terlalu bebas dan kebablasan, akibatnya anak-anak muda kita merasa kehilangan idola, kehilangan identitas, yang mengakibatkan mereka mencari mencari identitas lain sebagai pemuas keinginan yang semu.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/02/18637/valentines-day-melanggar-nilai-nilai-luhur-4-pilar-bangsa-indonesia/#ixzz1mK12fUFw

Kamis, 19 Januari 2012

Sistem Pemerintahan

 1.      Pengertian Sistem Pemerintahan
Sebelum kita pelajari sistem pemerintahan, perlu diketahui terlebih dahulu makna dari sistem dan pemerintahan itu sendiri. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, makna pemerintah/ pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban warga negara.
Bagaimana dengan makna sistem?  Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan fungsional antar bagian tersebut atau secara structural mementuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan. Jadi, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Di dalam mekanisme kerja tersebut terdapat hubungan fungsional maupun hubungan struktural.
 Dengan demikian,  sistem pemerintahan  yang  berada di suatu Negara dijadikan
 sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain: kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi kepentingan rakyat. Untuk bertindak dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan tersebut, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki dibagikan lagi kepada alat-alat kekuasaan negara di setiap sektor. Misalnya, pemberian wewenang otonomi daerah, pendelegasian dan pelimpahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, atau Gubernur kepada Walikota atau kekuasaan dari Bupati.
 Mengenai fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain sebagai berikut :
a.    Wetgeving, yaitu penentuan aturan-aturan umum yang mengikat
b.    Rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat
c.    Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan
d.   Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan
2.      Pengertian pemerintahan
a.  Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
b. Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
3.      Sistem Pemerintahan
            Di sini dikemukakan bahwa antar unsur pemerintahan negara saling mendukung dan mempengaruhi berjalannya penyelenggaraan negara. Unsur-unsur pemerintahan tersebut bekerja mengikuti pola tertentu yang dinaut oleh negara bersangkutan. Setiap pemerintahan negara memiliki pola atau sistem tertentu yang dijalankan dalam penyelenggaraan bernegara. Mekanisme, cara bekerja, dan berjalannya lembaga-lembaga negara merupakan bagian dari unsur pemerintahan negara yang mengikuti sistem pemerintahan suatu negara.
Secara garis besar sistem pemerintahan negara terbagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Pembagian sistem pemerintahan tersebut didasarkan atas pola hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.
a.    Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya berada diluar pengawasan langsung legislatif (parlemen). Dalam sistem presidensial lembaga eksekutif tidak berada di bawah hubungan langsung dengan legislatif. Artinya, lembaga eksekutif berada di luar pengawasan langsung lembaga legislatif.
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1.         Presiden memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
Dalam sistem presidensial, tugas penyelenggaraan dan tanggung jawab pemerintahan ada pada presiden. Artinya, presiden merupakan satu-satunya lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, sistem ini biasa dikatakan sebagai concentration of governing power and responsibility upon the president. Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
Presiden sebagai kepala negara melaksanakan fungsi simbolis dan seremonial mewakili negara dan bangsa. Contohnya, meresmikan proyek-proyek pembangunan atau menjadi inspektur upacara kenegaraan. Adapun sebagai kepala pemerintahan, presiden adalah kepala lembaga eksekutif. Presiden memimpin kabinet dan birokrasi untuk menjalankan roda pemerintahan negara, seperti memimpin sidang kabinet.
    
Dalam sistem presidensial, selain memegang jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga memiliki fungsi sebagai berikut:
·      Sebagai kepala legislatif, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
·      Sebagai panglima tertinggi atas angkatan bersenjata
·      Sebagai pemimpin dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri.
2.        Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen  karena presiden tidak dipilih oleh atau berasal dari parlemen. Presiden memiliki kedudukan terpisah dengan parlemen dan tidak memiliki hubungan langsung dengan paremen. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen, Dalam sistem ini presidensia, pada umumnya presiden dipilih langsung oleh rakyat atau lembaga tinggi Negara yang dianggap sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, seperti lembaga MPR RI di masa lalu.
3.        Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
Dalam sistem presidensial, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Oleh karena itu, presiden tidak dapat menjatuhkan parlemen dan parlemen pun tidak dapat menjatuhkan presiden. Kedua lembaga tersebut memiliki hubunganyang terpisah.
4.        Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh presiden
Presiden sebagai kepala Negara membentuk kabinet yang terdiri atas para menteri untuk membantu menjalankan pemerintahan. Dalam kabinet presidensial, npara menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh  karena itu, para menteri dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya bertanggung jawab kepada presiden.
5.        Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada presiden
Sesuai dengan ciri di atas, para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri yang tergabung dalam kabinet diangkat dan dibentuk oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden.
6.        Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masa jabatanya
Masa jabatan presiden dan kabinetnya adalah sesuai jangka waktu yang ditentuka, misalnya 4 tahun atau 5 tahun dan setelah itu dapat dilakukan pemilihan lagi. Presiden dan kabinetnya tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya. Apabila ada pergantian menteri dalam kabinet maka hal itu merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal presiden wafat atau tidak Sistem dapat menjalankan tugasnya sebagai presiden maka ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
b.      Sistem Pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya mendapat pengawasan langsung dari legislatif (parlemen). Dalam sistem parlementer terdapat hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Lembaga eksekutif  mendapat pengawasan langsung dari legislatif dan kedudukan kedua badan ini tidak terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ciri dari sistem pemerintahan parlementer.
a). Kabinet, yaitu para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen
Para menteri yang bergabung dalam kabinet bertanggung jawab langsung kepada parlemen karena pembentukan kabinet berasal dari parlemen. Pembentukan kabinet, yaitu memilih menteri dan perdana menteri didasarkan pada kekuatan-kekuatan polkitik yang ada di parlemen. Para anggota kabinet dapat berasal dari parlemen dan kekuatan partai politik. Pada umumnya, kekuatan partai politik memiliki peluang besar untuk mendudukan anggotanya sebagai menteri. Dalam sistem parlementer terdapat istilah perdana menteri, yaitu orang yang diberi tugas membentuk dan memimpin kabinet. Perdana menteri, pada umumnya berasal dari partai mayoritas di parlemen.
b). Presiden adalah kepala Negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri
Dalam sistem parlementer harus dibedakan dan dipisahkan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer dapat dipegang oleh presiden, raja/ratu, kaisar, dan sultan. Mereka menjadi kepala Negara atau pemimpin Negara yang memiliki kekuasaan seremonial, simbolis, dan bersifat mewakili Negara dan bangsa. Adapun kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertugas memimpin kabinet dan birokrasi Negara.
c). Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya
Dalam sistem parlementer, para menteri secara sendiri maupun secara bersama bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini membuat kedudukan parlemen menjadi kuat, Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan cara memberi mosi tidak percaya kepada kabinet. Kedudukan seorang menteri dalam kabinet parlemen sangat ditentukan oleh parlemen. Seorang menteri dalam kabinet parlementer dapat diminta mundur oleh parlemen karena suatu hal dan selanjutnya digantikan oleh yang lain. Apabila kabinet tersebut secara keseluruhan tidak lagi dipercaya parlemen maka kabinet tersebut dapat jatuh dan dibubarkan. Selanjutnya perlu dibentuk kabinet yang baru.
d). Kepala Negara atas saran pemerintah, yaitu perdana menteri dapat membubarkan parlemmen
Sebagai imbangan, parlemen dapat menjatuhkan kabinet dan parlemen pun dapat dijatuhkan oleh kepala Negara. Kepala Negara, apakah itu presiden, raja/ratu, kaisar atau dengan sebutan lain, atas saran pemerintah dapat membubarkan parlemen. Pembentukan parlemen baru, pada umumnya dilakukan dengan pemilihan umum lagi.
e). Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa jabatan dalam waktu tertentu
Meskipun kabinet memiliki masa jabatan yang telah ditentukan, misalnya 4 tahun atau 5 tahun, sewaktu-waktu kabinet dapat berhenti di tengah jalan. Kabinet dapat berhenti karena mosi tidak percaya dari parlemen. Jadi, masa jabatan kabinet sangat ditentukan oleh dukungan dan kepercayaan dari parlemen.
Setelah mempelajari dan membahas sistem pemerintahan presidensial dan parlementer ternyata keduanya menunjukan hal yang berkebalikan atau berlawanan. Kedua sistem pemerintahan tersebut didasarkan atas perbedaan hubungan kerja antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dalam sistem presidensial, eksekutif memiliki kedudukan yang terpisah dengan legislatif, sedangkan dalam sistem parlementer, lembaga eksekutuf saling berhubungan dengan badan legislatif.
Sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Adapun kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut adalah sebagai berikut.
c.     Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1.         Badan eksekeutif lebih stabil kedudukannya
Kedudukan presiden, wakil presiden, serta para menteri lebih mantap dan stabil. Kedudukannya tidak tergantung pada parlemen sehingga tidak perlu takut bila sewaktu-waktu dijatuhkan oleh parlemen. Dalam sistem  presidensial. Parlemen tidak dapat menjatuhkan eksekutuf dan kabinetnya. Presiden hanya dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan pidana yang dianggap berat dan membahayakan Negara yang bersangkutan. Contohnya, tindak kejahatan dan pengkhianatan terhadap Negara.
2.         Lama masa jabatan eksekutuf lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
Dengan kedudukan yang stabil, masa jabatan eksekutif menjadi jelas jangka waktunya. Contohnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun atau presiden Republik Indonesia adalah 5 tahun.
3.         Penyusunan program kerja kabinet menjadi mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Dengan kedudukan yang stabil dan jelas jangka waktunya jabatannya, presiden dengan kabinetnyalebih leluasa menyusun dan menjalankan program kerja kabinet. Kabinet memiliki prakiraan yang lebih pasti atas program kerjanya. Misalnya, program kerja dengan jangka waktu 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun.
4.         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif tidak bisa dijadikan jaminan oleh anggotanya agar dapat masuk menjadi anggota eksekutif. Presiden sebagai kepala pemeintahan dapat memasukkan orang-orang di luar anggota parlemen untuk menjadi anggota lembaga eksekutif, namun, dapat saja kabinet atau birokrasi diisi oleh orang yang berasal dari anggota parlemen.
d.     Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
(1)   Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden dan kabinetnya tidak bertanggung jawab kepada parlemen sehingga pertanggung jawaban pemerintahan menjadi tidak jelas. Dalam sistem pemerintahan presidensial, umumnya data dinyatakan bahwa presiden bertanggung jawab kepada rakyat apabila presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, pertanggungjawaban itu tidak bersifat langsung dan memenuhi tuntutan formal. Meskipun rakyat yang memilih presiden, rakyat tidak dapat membubarkan presiden dalam masa jabatannya. Hal yang mungkin dilakukan adalah rakyat tidak memilih lagi presiden tersebut dalam pemilihan berikutnya, sandainya ia mencalonkan lagi. Apabila presiden dipilih oleh lembaga yang mengatasnamakan rakyat maka dapat saja bertanggung jawab kepada lembaga tersebut. Misalnya pada masa lalu presiden Indonesia bertanggung jawab kepada MPR karena yang memilih dan mengangkat presiden adalah MPR.
(2)      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Dalam sistem presidensial, presiden tidak berada dalam pengawasan langsung parlemen dan presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal yang terjadi kemudian adalah kekuasaan presiden semakin kuat dan dapat menciptakan kekuasaan mutlak. Presiden dengan kekuasaan yang luas baik sebagai kepala Negara maupun kepala eksekutif dapat melakukan tindakan-tindakan yang melampaui kewenangannya sehingga terjadi kekuasaan absolute dan mutlak.
(3)      Pembuatan keputusan/kebijakan public, pada umumnya merrupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama.
Kedudukan lembaga eksekutif dan legislatif adalah terpisah dan independent, lembaga eksekutif dan legislatif mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang. Namun, dalam kewenangan ini lelbaga yang satu harus mendapat persetujuan lembaga yang lain. Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan umum dengan undang-undang perlu persetujuan di antara keduanya. Perlu diketahui bahwa setiap undang-undang merupakan hasil kesepakatan kedua lembaga. Hal ini mengakibatkan dalam pembuatan kebijakan public memerlukan waktu yang cukup lama.
e.     Kelebihan  Sistem Pemerintahan Parlementer
(1)      Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
Hal ini karena kepala eksekutif, yaitu perdana menteri beserta kabinetnya bertanggung jawab secara langsung kepada parlemen. Pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public yang dibuat eksekutif harus dapat dipertanggungjawabkan kepada parlemen setiap saat. Pertanggungjawaban tersebut tidak harus menunggu sampai akhir masa jabatan kabinet, sewaktu-waktu kabinet tidak mampu bertanggung jawab di hadapan parlemen, hal yang terjadi adalah parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet tersebut dapat bubar atau jatuh.
(2)      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet perlu berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Hal ini memperkecil peluang kabinet untuk menyalahgunakan kekuasaan dan menjadikan kekuasaannya sebagai kekuasaan yang mutlak. Kabinet akan sangat berhati-hati dengan kekuasaannya karena setiap saat diawasi oleh parlemen dan dimintai pertanggung jawaban.
(3)      Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif umumnya berada pada satu partai atau koalisi partai. Orang-orang yang duduk di lembaga eksekutif, pada umumnya adalah mereka yang berasal dari partai mayoritas atau koalisi partai yang menguasai parlemen. Jadi, akan memudahkan kesepakatan dalam membuat suatu kebijakan karena merupakan hasil kompromi orang-orang yang berkuasa, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
f.      Kelemahan  Sistem Pemerintahan Parlementer
(1)       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada dukungan dan   kepercayaan  parlemen
Hal  ini  karena  eksekutif   bertanggungjawab   langsung  kepada  parlemen.
Artinya, apabila parlemen mengajukan mosi tidak percaya pada pihak eksekutif/kabinet, maka kabinet dapat jatuh atau bubar. Oleh karena itu, kedudukan eksekutif tidak stabil dan amat tergantung pada parlemen atau legilatif.
(2)      Masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhirnya atau sesuai dengan masa jabatannya.
Hal ini karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar akibat mosi tidak percaya dari parlemen. Dengan demikian, kabinet dapat saja berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
(3)      Parlemen menjadi tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.
Dalam kabinet parlementer, anggota parlemen yang berasal dari partai mayoritas memiliki peluang besar untuk menduduki jabatan menteri.
(4)      Dapat terjadi, kabinet cenderung mengendalikan parlemen
Hal ini terjadi apabila para anggota kabinet yang juga merupakan anggota parlemen berasal dari partai mayoritas. Pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai dapat mengakibatkan mereka menguasai kebijakan parlemen.
Adanya kelebihan dan kekurangan pada suatu sistem pemerintahan, sebenarnya disadari oleh mayoritas negara pada umumnya. Oleh karena itu mereka melakukan pembaruan dalam menganut suatu sistem pemerintahan. Setiap negara dapat mengdopsi unsur-unsur dari sistem presidensial dan sistem parlementer sehingga akan terbentuk sistem pemerintahan campura. Sistem pemerintahan seperti ini disebut sistem pemerintahan Quasi (campuran) presidensial atau quasi parlementer.
Dalam sistem pemerintahan campuran atau quasi diupayakan adanya perubahan-perubahan. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk menutupi kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer dapat disebut sebagi sistem pemerintahan ideal yang menjadi rujukan banyak negar di dunia. Kebanyakan negara demokrasi sekarang ini menganut salah satu sistem pemerintahan di atas atau menerapkan sistem campuran dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Dalam sejarahnya, sistem pemerintahan parlementer lebih dahulu muncul dibandingkan dengan sistem pemerintahan presidensial. Negara yang pertama kali disebut-sebut sebagai peletak dasar sistem pemerintahan parlementer adalah negara Inggris. Oleh karena itu, Inggris disebut sebagai “the mother of parliament” (induk dari parlementer). Di Inggris kekuasaan raja/ratu sebagai kepala negara dipisahkan dengan kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang dipegang oleh perdana menteri.
Rangkuman :
1.      Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
2.      Secara garis besar sistem pemerintahan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sistem presidensial (konstitusional) dan sistem parlementer (ministriil). Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kelemahan.
3.      Sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut Trias Politica, karena selain ada kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif, masih terdapat lembaga konstitutif (MPR), eksaminatif (BPK) dengan sistem pembagian kekuasaan.
Tunggu dulu nih ada media pembelajarannya juga, untuk download klik link di bawah ini :
          -Sistem Pemerintahan.pptx
          -password : zk'sblog (g' pkek spasi)
          -mirror : Sistem Pemerintahan.pptx

Sabtu, 02 Juli 2011

Termodinamika




Sebuah sistem termodinamika
Termodinamika (bahasa Yunanithermos = 'panas' and dynamic = 'perubahan') adalah fisikaenergi , panaskerjaentropi dan kespontanan proses. Termodinamika berhubungan dekat dengan mekanika statistik di mana banyak hubungan termodinamika berasal.
Pada sistem di mana terjadi proses perubahan wujud atau pertukaran energi, termodinamika klasik tidak berhubungan dengan kinetika reaksi (kecepatan suatu proses reaksi berlangsung). Karena alasan ini, penggunaan istilah "termodinamika" biasanya merujuk pada termodinamika setimbang. Dengan hubungan ini, konsep utama dalam termodinamika adalah proses kuasistatik, yang diidealkan, proses "super pelan". Proses termodinamika bergantung-waktu dipelajari dalamtermodinamika tak-setimbang.
Karena termodinamika tidak berhubungan dengan konsep waktu, telah diusulkan bahwa termodinamika setimbang seharusnya dinamakan termostatik.
Hukum termodinamika kebenarannya sangat umum, dan hukum-hukum ini tidak bergantung kepada rincian dari interaksi atau sistem yang diteliti. Ini berarti mereka dapat diterapkan ke sistem di mana seseorang tidak tahu apa pun kecual perimbangan transfer energi dan wujud di antara mereka dan lingkungan. Contohnya termasuk perkiraan Einstein tentang emisi spontan dalam abad ke-20 dan riset sekarang ini tentang termodinamika benda hitam.


Pengabstrakan dasar atas termodinamika adalah pembagian dunia menjadi sistem dibatasi oleh kenyataan atau ideal dari batasan. Sistem yang tidak termasuk dalam pertimbangan digolongkan sebagai lingkungan. Dan pembagian sistem menjadi subsistem masih mungkin terjadi, atau membentuk beberapa sistem menjadi sistem yang lebih besar. Biasanya sistem dapat diberikan keadaan yang dirinci dengan jelas yang dapat diuraikan menjadi beberapa parameter ! Teks tebal

Konsep dasar dalam termodinamika


Sistem termodinamika

Sistem termodinamika adalah bagian dari jagat raya yang diperhitungkan. Sebuah batasan yang nyata atau imajinasi memisahkan sistem dengan jagat raya, yang disebut lingkungan. Klasifikasi sistem termodinamika berdasarkan pada sifat batas sistem-lingkungan dan perpindahan materi, kalor dan entropi antara sistem dan lingkungan.
Ada tiga jenis sistem berdasarkan jenis pertukaran yang terjadi antara sistem dan lingkungan:
  • sistem terisolasi: tak terjadi pertukaran panas, benda atau kerja dengan lingkungan. Contoh dari sistem terisolasi adalah wadah terisolasi, seperti tabung gas terisolasi.
  • sistem tertutup: terjadi pertukaran energi (panas dan kerja) tetapi tidak terjadi pertukaran benda dengan lingkungan. Rumah hijau adalah contoh dari sistem tertutup di mana terjadi pertukaran panas tetapi tidak terjadi pertukaran kerja dengan lingkungan. Apakah suatu sistem terjadi pertukaran panas, kerja atau keduanya biasanya dipertimbangkan sebagai sifat pembatasnya:
    • pembatas adiabatik: tidak memperbolehkan pertukaran panas.
    • pembatas rigid: tidak memperbolehkan pertukaran kerja.
  • sistem terbuka: terjadi pertukaran energi (panas dan kerja) dan benda dengan lingkungannya. Sebuah pembatas memperbolehkan pertukaran benda disebut permeabel. Samudra merupakan contoh dari sistem terbuka.
Dalam kenyataan, sebuah sistem tidak dapat terisolasi sepenuhnya dari lingkungan, karena pasti ada terjadi sedikit pencampuran, meskipun hanya penerimaan sedikit penarikan gravitasi. Dalam analisis sistem terisolasi, energi yang masuk ke sistem sama dengan energi yang keluar dari sistem.


Keadaan termodinamika

Ketika sistem dalam keadaan seimbang dalam kondisi yang ditentukan, ini disebut dalam keadaan pasti (atau keadaan sistem).
Untuk keadaan termodinamika tertentu, banyak sifat dari sistem dispesifikasikan. Properti yang tidak tergantung dengan jalur di mana sistem itu membentuk keadaan tersebut, disebut fungsi keadaan dari sistem. Bagian selanjutnya dalam seksi ini hanya mempertimbangkan properti, yang merupakan fungsi keadaan.
Jumlah properti minimal yang harus dispesifikasikan untuk menjelaskan keadaan dari sistem tertentu ditentukan oleh Hukum fase Gibbs. Biasanya seseorang berhadapan dengan properti sistem yang lebih besar, dari jumlah minimal tersebut.
Pengembangan hubungan antara properti dari keadaan yang berlainan dimungkinkan. Persamaan keadaan adalah contoh dari hubungan tersebut.


Hukum-hukum Dasar Termodinamika

Terdapat empat Hukum Dasar yang berlaku di dalam sistem termodinamika, yaitu:
  • Hukum Awal (Zeroth Law) Termodinamika
Hukum ini menyatakan bahwa dua sistem dalam keadaan setimbang dengan sistem ketiga, maka ketiganya dalam saling setimbang satu dengan lainnya.
  • Hukum Pertama Termodinamika
Hukum ini terkait dengan kekekalan energi. Hukum ini menyatakan perubahan energi dalam dari suatu sistem termodinamika tertutup sama dengan total dari jumlah energi kalor yang disuplai ke dalam sistem dan kerja yang dilakukan terhadap sistem.
  • Hukum kedua Termodinamika
Hukum kedua termodinamika terkait dengan entropi. Hukum ini menyatakan bahwa total entropi dari suatu sistem termodinamika terisolasi cenderung untuk meningkat seiring dengan meningkatnya waktu, mendekati nilai maksimumnya.
  • Hukum ketiga Termodinamika
Hukum ketiga termodinamika terkait dengan temperatur nol absolut. Hukum ini menyatakan bahwa pada saat suatu sistem mencapai temperatur nol absolut, semua proses akan berhenti dan entropi sistem akan mendekati nilai minimum. Hukum ini juga menyatakan bahwa entropi benda berstruktur kristal sempurna pada temperatur nol absolut bernilai nol. untuk mempermudah anda dalam belajar, saya menyediakan media pembelajaran yang bisa anda download lewat link ini Termodinamika ppt 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More