Sebelum kita pelajari sistem pemerintahan, perlu diketahui terlebih dahulu makna dari sistem dan pemerintahan itu sendiri. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, makna pemerintah/ pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban warga negara.
Bagaimana dengan makna sistem? Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan fungsional antar bagian tersebut atau secara structural mementuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan. Jadi, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Di dalam mekanisme kerja tersebut terdapat hubungan fungsional maupun hubungan struktural.
Dengan demikian, sistem pemerintahan yang berada di suatu Negara dijadikan
sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain: kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi kepentingan rakyat. Untuk bertindak dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan tersebut, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki dibagikan lagi kepada alat-alat kekuasaan negara di setiap sektor. Misalnya, pemberian wewenang otonomi daerah, pendelegasian dan pelimpahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, atau Gubernur kepada Walikota atau kekuasaan dari Bupati.
Mengenai fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain sebagai berikut :
a. Wetgeving, yaitu penentuan aturan-aturan umum yang mengikat
b. Rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat
c. Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan
d. Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan
2. Pengertian pemerintahan
a. Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
b. Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
3. Sistem Pemerintahan
Di sini dikemukakan bahwa antar unsur pemerintahan negara saling mendukung dan mempengaruhi berjalannya penyelenggaraan negara. Unsur-unsur pemerintahan tersebut bekerja mengikuti pola tertentu yang dinaut oleh negara bersangkutan. Setiap pemerintahan negara memiliki pola atau sistem tertentu yang dijalankan dalam penyelenggaraan bernegara. Mekanisme, cara bekerja, dan berjalannya lembaga-lembaga negara merupakan bagian dari unsur pemerintahan negara yang mengikuti sistem pemerintahan suatu negara.
Secara garis besar sistem pemerintahan negara terbagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Pembagian sistem pemerintahan tersebut didasarkan atas pola hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.
a. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya berada diluar pengawasan langsung legislatif (parlemen). Dalam sistem presidensial lembaga eksekutif tidak berada di bawah hubungan langsung dengan legislatif. Artinya, lembaga eksekutif berada di luar pengawasan langsung lembaga legislatif.
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1. Presiden memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
Dalam sistem presidensial, tugas penyelenggaraan dan tanggung jawab pemerintahan ada pada presiden. Artinya, presiden merupakan satu-satunya lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, sistem ini biasa dikatakan sebagai concentration of governing power and responsibility upon the president. Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
Presiden sebagai kepala negara melaksanakan fungsi simbolis dan seremonial mewakili negara dan bangsa. Contohnya, meresmikan proyek-proyek pembangunan atau menjadi inspektur upacara kenegaraan. Adapun sebagai kepala pemerintahan, presiden adalah kepala lembaga eksekutif. Presiden memimpin kabinet dan birokrasi untuk menjalankan roda pemerintahan negara, seperti memimpin sidang kabinet.
Dalam sistem presidensial, selain memegang jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga memiliki fungsi sebagai berikut:
· Sebagai kepala legislatif, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
· Sebagai panglima tertinggi atas angkatan bersenjata
· Sebagai pemimpin dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri.
2. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh atau berasal dari parlemen. Presiden memiliki kedudukan terpisah dengan parlemen dan tidak memiliki hubungan langsung dengan paremen. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen, Dalam sistem ini presidensia, pada umumnya presiden dipilih langsung oleh rakyat atau lembaga tinggi Negara yang dianggap sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, seperti lembaga MPR RI di masa lalu.
3. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
Dalam sistem presidensial, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Oleh karena itu, presiden tidak dapat menjatuhkan parlemen dan parlemen pun tidak dapat menjatuhkan presiden. Kedua lembaga tersebut memiliki hubunganyang terpisah.
4. Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh presiden
Presiden sebagai kepala Negara membentuk kabinet yang terdiri atas para menteri untuk membantu menjalankan pemerintahan. Dalam kabinet presidensial, npara menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu, para menteri dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya bertanggung jawab kepada presiden.
5. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada presiden
Sesuai dengan ciri di atas, para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri yang tergabung dalam kabinet diangkat dan dibentuk oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden.
6. Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masa jabatanya
Masa jabatan presiden dan kabinetnya adalah sesuai jangka waktu yang ditentuka, misalnya 4 tahun atau 5 tahun dan setelah itu dapat dilakukan pemilihan lagi. Presiden dan kabinetnya tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya. Apabila ada pergantian menteri dalam kabinet maka hal itu merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal presiden wafat atau tidak Sistem dapat menjalankan tugasnya sebagai presiden maka ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
b. Sistem Pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya mendapat pengawasan langsung dari legislatif (parlemen). Dalam sistem parlementer terdapat hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Lembaga eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif dan kedudukan kedua badan ini tidak terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ciri dari sistem pemerintahan parlementer.
a). Kabinet, yaitu para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen
Para menteri yang bergabung dalam kabinet bertanggung jawab langsung kepada parlemen karena pembentukan kabinet berasal dari parlemen. Pembentukan kabinet, yaitu memilih menteri dan perdana menteri didasarkan pada kekuatan-kekuatan polkitik yang ada di parlemen. Para anggota kabinet dapat berasal dari parlemen dan kekuatan partai politik. Pada umumnya, kekuatan partai politik memiliki peluang besar untuk mendudukan anggotanya sebagai menteri. Dalam sistem parlementer terdapat istilah perdana menteri, yaitu orang yang diberi tugas membentuk dan memimpin kabinet. Perdana menteri, pada umumnya berasal dari partai mayoritas di parlemen.
b). Presiden adalah kepala Negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri
Dalam sistem parlementer harus dibedakan dan dipisahkan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer dapat dipegang oleh presiden, raja/ratu, kaisar, dan sultan. Mereka menjadi kepala Negara atau pemimpin Negara yang memiliki kekuasaan seremonial, simbolis, dan bersifat mewakili Negara dan bangsa. Adapun kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertugas memimpin kabinet dan birokrasi Negara.
c). Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya
Dalam sistem parlementer, para menteri secara sendiri maupun secara bersama bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini membuat kedudukan parlemen menjadi kuat, Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan cara memberi mosi tidak percaya kepada kabinet. Kedudukan seorang menteri dalam kabinet parlemen sangat ditentukan oleh parlemen. Seorang menteri dalam kabinet parlementer dapat diminta mundur oleh parlemen karena suatu hal dan selanjutnya digantikan oleh yang lain. Apabila kabinet tersebut secara keseluruhan tidak lagi dipercaya parlemen maka kabinet tersebut dapat jatuh dan dibubarkan. Selanjutnya perlu dibentuk kabinet yang baru.
d). Kepala Negara atas saran pemerintah, yaitu perdana menteri dapat membubarkan parlemmen
Sebagai imbangan, parlemen dapat menjatuhkan kabinet dan parlemen pun dapat dijatuhkan oleh kepala Negara. Kepala Negara, apakah itu presiden, raja/ratu, kaisar atau dengan sebutan lain, atas saran pemerintah dapat membubarkan parlemen. Pembentukan parlemen baru, pada umumnya dilakukan dengan pemilihan umum lagi.
e). Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa jabatan dalam waktu tertentu
Meskipun kabinet memiliki masa jabatan yang telah ditentukan, misalnya 4 tahun atau 5 tahun, sewaktu-waktu kabinet dapat berhenti di tengah jalan. Kabinet dapat berhenti karena mosi tidak percaya dari parlemen. Jadi, masa jabatan kabinet sangat ditentukan oleh dukungan dan kepercayaan dari parlemen.
Setelah mempelajari dan membahas sistem pemerintahan presidensial dan parlementer ternyata keduanya menunjukan hal yang berkebalikan atau berlawanan. Kedua sistem pemerintahan tersebut didasarkan atas perbedaan hubungan kerja antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dalam sistem presidensial, eksekutif memiliki kedudukan yang terpisah dengan legislatif, sedangkan dalam sistem parlementer, lembaga eksekutuf saling berhubungan dengan badan legislatif.
Sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Adapun kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut adalah sebagai berikut.
c. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Badan eksekeutif lebih stabil kedudukannya
Kedudukan presiden, wakil presiden, serta para menteri lebih mantap dan stabil. Kedudukannya tidak tergantung pada parlemen sehingga tidak perlu takut bila sewaktu-waktu dijatuhkan oleh parlemen. Dalam sistem presidensial. Parlemen tidak dapat menjatuhkan eksekutuf dan kabinetnya. Presiden hanya dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan pidana yang dianggap berat dan membahayakan Negara yang bersangkutan. Contohnya, tindak kejahatan dan pengkhianatan terhadap Negara.
2. Lama masa jabatan eksekutuf lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
Dengan kedudukan yang stabil, masa jabatan eksekutif menjadi jelas jangka waktunya. Contohnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun atau presiden Republik Indonesia adalah 5 tahun.
3. Penyusunan program kerja kabinet menjadi mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Dengan kedudukan yang stabil dan jelas jangka waktunya jabatannya, presiden dengan kabinetnyalebih leluasa menyusun dan menjalankan program kerja kabinet. Kabinet memiliki prakiraan yang lebih pasti atas program kerjanya. Misalnya, program kerja dengan jangka waktu 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif tidak bisa dijadikan jaminan oleh anggotanya agar dapat masuk menjadi anggota eksekutif. Presiden sebagai kepala pemeintahan dapat memasukkan orang-orang di luar anggota parlemen untuk menjadi anggota lembaga eksekutif, namun, dapat saja kabinet atau birokrasi diisi oleh orang yang berasal dari anggota parlemen.
d. Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
(1) Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden dan kabinetnya tidak bertanggung jawab kepada parlemen sehingga pertanggung jawaban pemerintahan menjadi tidak jelas. Dalam sistem pemerintahan presidensial, umumnya data dinyatakan bahwa presiden bertanggung jawab kepada rakyat apabila presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, pertanggungjawaban itu tidak bersifat langsung dan memenuhi tuntutan formal. Meskipun rakyat yang memilih presiden, rakyat tidak dapat membubarkan presiden dalam masa jabatannya. Hal yang mungkin dilakukan adalah rakyat tidak memilih lagi presiden tersebut dalam pemilihan berikutnya, sandainya ia mencalonkan lagi. Apabila presiden dipilih oleh lembaga yang mengatasnamakan rakyat maka dapat saja bertanggung jawab kepada lembaga tersebut. Misalnya pada masa lalu presiden Indonesia bertanggung jawab kepada MPR karena yang memilih dan mengangkat presiden adalah MPR.
(2) Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Dalam sistem presidensial, presiden tidak berada dalam pengawasan langsung parlemen dan presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal yang terjadi kemudian adalah kekuasaan presiden semakin kuat dan dapat menciptakan kekuasaan mutlak. Presiden dengan kekuasaan yang luas baik sebagai kepala Negara maupun kepala eksekutif dapat melakukan tindakan-tindakan yang melampaui kewenangannya sehingga terjadi kekuasaan absolute dan mutlak.
(3) Pembuatan keputusan/kebijakan public, pada umumnya merrupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama.
Kedudukan lembaga eksekutif dan legislatif adalah terpisah dan independent, lembaga eksekutif dan legislatif mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang. Namun, dalam kewenangan ini lelbaga yang satu harus mendapat persetujuan lembaga yang lain. Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan umum dengan undang-undang perlu persetujuan di antara keduanya. Perlu diketahui bahwa setiap undang-undang merupakan hasil kesepakatan kedua lembaga. Hal ini mengakibatkan dalam pembuatan kebijakan public memerlukan waktu yang cukup lama.
e. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
(1) Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
Hal ini karena kepala eksekutif, yaitu perdana menteri beserta kabinetnya bertanggung jawab secara langsung kepada parlemen. Pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public yang dibuat eksekutif harus dapat dipertanggungjawabkan kepada parlemen setiap saat. Pertanggungjawaban tersebut tidak harus menunggu sampai akhir masa jabatan kabinet, sewaktu-waktu kabinet tidak mampu bertanggung jawab di hadapan parlemen, hal yang terjadi adalah parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet tersebut dapat bubar atau jatuh.
(2) Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet perlu berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Hal ini memperkecil peluang kabinet untuk menyalahgunakan kekuasaan dan menjadikan kekuasaannya sebagai kekuasaan yang mutlak. Kabinet akan sangat berhati-hati dengan kekuasaannya karena setiap saat diawasi oleh parlemen dan dimintai pertanggung jawaban.
(3) Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif umumnya berada pada satu partai atau koalisi partai. Orang-orang yang duduk di lembaga eksekutif, pada umumnya adalah mereka yang berasal dari partai mayoritas atau koalisi partai yang menguasai parlemen. Jadi, akan memudahkan kesepakatan dalam membuat suatu kebijakan karena merupakan hasil kompromi orang-orang yang berkuasa, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
f. Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
(1) Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada dukungan dan kepercayaan parlemen
Hal ini karena eksekutif bertanggungjawab langsung kepada parlemen.
Artinya, apabila parlemen mengajukan mosi tidak percaya pada pihak eksekutif/kabinet, maka kabinet dapat jatuh atau bubar. Oleh karena itu, kedudukan eksekutif tidak stabil dan amat tergantung pada parlemen atau legilatif.
(2) Masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhirnya atau sesuai dengan masa jabatannya.
Hal ini karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar akibat mosi tidak percaya dari parlemen. Dengan demikian, kabinet dapat saja berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
(3) Parlemen menjadi tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.
Dalam kabinet parlementer, anggota parlemen yang berasal dari partai mayoritas memiliki peluang besar untuk menduduki jabatan menteri.
(4) Dapat terjadi, kabinet cenderung mengendalikan parlemen
Hal ini terjadi apabila para anggota kabinet yang juga merupakan anggota parlemen berasal dari partai mayoritas. Pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai dapat mengakibatkan mereka menguasai kebijakan parlemen.
Adanya kelebihan dan kekurangan pada suatu sistem pemerintahan, sebenarnya disadari oleh mayoritas negara pada umumnya. Oleh karena itu mereka melakukan pembaruan dalam menganut suatu sistem pemerintahan. Setiap negara dapat mengdopsi unsur-unsur dari sistem presidensial dan sistem parlementer sehingga akan terbentuk sistem pemerintahan campura. Sistem pemerintahan seperti ini disebut sistem pemerintahan Quasi (campuran) presidensial atau quasi parlementer.
Dalam sistem pemerintahan campuran atau quasi diupayakan adanya perubahan-perubahan. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk menutupi kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer dapat disebut sebagi sistem pemerintahan ideal yang menjadi rujukan banyak negar di dunia. Kebanyakan negara demokrasi sekarang ini menganut salah satu sistem pemerintahan di atas atau menerapkan sistem campuran dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Dalam sejarahnya, sistem pemerintahan parlementer lebih dahulu muncul dibandingkan dengan sistem pemerintahan presidensial. Negara yang pertama kali disebut-sebut sebagai peletak dasar sistem pemerintahan parlementer adalah negara Inggris. Oleh karena itu, Inggris disebut sebagai “the mother of parliament” (induk dari parlementer). Di Inggris kekuasaan raja/ratu sebagai kepala negara dipisahkan dengan kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang dipegang oleh perdana menteri.
Rangkuman :
1. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
2. Secara garis besar sistem pemerintahan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sistem presidensial (konstitusional) dan sistem parlementer (ministriil). Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kelemahan.
3. Sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut Trias Politica, karena selain ada kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif, masih terdapat lembaga konstitutif (MPR), eksaminatif (BPK) dengan sistem pembagian kekuasaan.
Tunggu dulu nih ada media pembelajarannya juga, untuk download klik link di bawah ini :
1 komentar:
bisa bertnya ?
Posting Komentar